Pengertian dan Syarat - syarat Hadis Shahih - Mencari Pendidikan

Pengertian dan Syarat - syarat Hadis Shahih

Mata Kuliah : Pengantar Studi Hadis


Mata kuliah Pengantar Studi Hadis, yang di susun oleh :
  1. Dinni Amalia Sulthan
  2. Mohamad Reza Ghaidar
  3. Muhammad Hilmi
Terima kasih untuk para penyusun semoga tug ini bermanfaat untuk orang lain.

Silahkan kalian copy-paste. INGAT!! Beri sumbernya, terima kasih.

BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang

Al-quran dan Al-hadis adalah dua sumber hukum islam yang menjadi pegangan hidup umat islam. Allah sendiri yang akan menjaga dari perubahan, penambahan ataupun pengurangan, begitupun dengan al hadis sebagai penjaga makna atau penjelas al-qur’an. Maka tidak ada seorang pun yang membuat hadis dusta, kecuali terkuak kepalsuannya. Bagaimana Hadis bisa terjaga ? hadis bisa terjaga dengan adanya sanad hadis .

Dengan sanad itulah para ulama hadis bisa membedakan manakah hadis shahih, hadis dhaif, dan hadis maudu’. Sanad adalah susunan orang orang yang meriwayatkan hadis. Pemeriksaa para perawi di lakukan dengan sangat ketat , Jujur ataukah pendusta, hafalannya kuat ataukah lemah. Maka hadis tersebut berstatus shahih yang dapat mejadi pegangan hidup. Dengan demikian tersingkaplah hadis-hadis palsu buatan para pendusta yang sengaja merusak agama islam.


1.2 Rumusan Masalah


  1. Jelaskan pengertian dari Hadis Shahih ?
  2. Jelaskan syarat-syarat dari Hadis Shahih ?

1.3 Tujuan Penelitian


  1. Untuk mengetahui pengertian dari Hadis Shahih
  2. Untuk mengetahui syarat-syarat dari Hadis Shahih


BAB II
PEMBAHASAN


A. Pengertian Hadits Shahih

Shahih menurut lughat adalah as-shilah yang berarti sehat lawan dari saqim atau sakit. Jadi, yang dimaksud dengan hadis shahih adalah hadis yang sehat dan benar tidak terdapat penyakit dan cacat.

Sedangkan menurut istilah, hadis shahih adalah hadis yang sanadnya bersambung, dikutip oleh orang yang adil dan dhabith dari orang yang sesamanya, sampai berakhir kepada Rasulullah Saw, atau sahabat atau thabi’in selamat dari syadz (kejanggalan) dan ‘illat (cacat) yang menyebabkan cacat dalam penerimaannya.

Definisi lainnya, hadis shahih adalah hadis yang di riwayatkan oleh rawi-rawi yang adil, sempurna ingatannya, sanadnya bersambung-sambung, tidak ber’illat, dan tidak janggal.

B. Syarat-syarat Hadis Shahih

Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa hadis shahih mempunyai 5 persyatratan, yaitu :

1. Sanadnya Bersambung

Yang dimaksud dengan ketersambungan sanad adalah bahwa setiap rawi hadis yang bersangkutan benar-benar menerimanya dari rawi yang berada di atasnya dan begitu selanjutnya sampai kepada pembicara yang pertama.

Biasanya ulama hadis menempuh tata kerja penelitian untuk mengetahui bersambung atau tidaknya suatu sanad, sebagai berikut:

  • Mencatat semua nama rawi dalam sanad yang diteliti
  • Mempelajari sejarah hidup masing-masing rawi
  • Meneliti kata-kata yang menghubungkan antara para rawi dan rawi yang terdekat dengan sanad.

Sanad hadits dapat dinyatakan bersambunng apabila seluruh rawi dalam sanad itu benar-benar tsiqat (adil dan dhabit).


2. Keadilan Rawi’ (‘adalah ar-ruwah)

Menurut al-Razi keadilan adalah jiwa yang mendorong untuk selalu bertindak taqwa, menjauhi dosa-dosa besar, menjauhi kebiasaan dosa-dosa kecil, dan meninggalkan perbuatan-perbuatan yang mubah yang menodai muru’ah.

Menurut seorang rawi’, Ibn al-Sam’ani keadilan harus memenuhi syarat :

  • Selalu memelihara perbuatan taat dan menjauhi perbuatan maksiat.
  • Menjauhi dosa-dosa kecil yang dapat menodai agama dan sopan santun
  • Tidak melakukan perkara-perkara mubah yang dapat menggugurkan iman dan mengakibatkan penyesalan.
  • Tidak mengikuti pendapat salah satu madzab yang bertentangan dengan syara’.

Menurut Muhyi al-Din ‘Abd al-hamid, syarat keadilan rawi’ sebagai berikut:

  • Islam, periwayatan orang kafir tidak di terima.
  • Mukallaf, periwayatan anak yang belum dewasa menurut pendapat yang lebih shahih tidak diterima
  • Selamat dari sebab-sebab yang menjadikan seorang fasik dan cacat pribadi.


3. Tidak terjadi Kejanggalan  (syadz)

Syadz dalam bahasa berarti ganjil, terasing/ menyalahi aturan. Maksudnya ialah periwayat orang yang tsiqah (terpercaya yakni adil dan dhabith) dengan periwayatan orang yang lebih tsiqah.

Kejanggalan hadits terletak pada adanya perlawanan antara suatu hadits yang di riwayarkan oleh rawi yang maqbul (yang dapat diterima periwayatannya) dengan hadits yang di riwayatkan oleh rawi yang lebih kuat (rajih) daripadanya, disebabkan kelebihan jumlah sanad dalam kedhabitan atau adanya segi tarjih yang lain.


4. Kedhabitan Rawi (dhabth ar-ruwah)

Dhabit adalah orang yang terpelihara, kuat ingatannya, ingatannya lebih banyak dari kesalahannya.

Dhabit ada dua macam :

  1. Dhabit  al-shadri yaitu seseorang yang mempunyai daya hafal dan ingatan yang kuat, serta daya faham yang tinggi, sejak dari menerima sampai pada menyampaikan kepada orang lain dan ingatannya itu sanggup dikeluarkan kapan dan dimana saja di kehendakinya. 
  2. Dhabit al-kitab yaitu seseorang yang dhabit atau ceramat memelihara catatan atau buku yang ia terima

Unsur-unsur dhabit ada 3 macam :

  1. Tidak Pelupa 
  2. Terjaga kitabnya dari kelemahan bila meriwayatkan hadis dengan kitabnya
  3. Menguasai apa yang di riwayatkan, memahami maksudnya dan mengetahui makna yang dapat mengalihkan maksud. Rawi yang adil dan dhabit di sebut tsiqat. 

5. Terhindar dari ‘illat

Dalam bahasa arti ‘illat adalah penyakit, sebab, alasan. Sedangkan arti ‘illat disini adalah suatu sebab tersembunyi yang membuat cacat keabsahan suatu hadis padahal selamat dari cacat tersebut.

Ulama hadis umumnya menyatkan ‘illat kebanyakan terjadi dan terbentuk :

  1. Sanad yang nampak multashil dan marfu’ ternyata muttashil dan mauquf.
  2. Sanad yang tampak muttashil dan marfu’ ternyata setelah di selidiki muttashil dan mursal.
  3. Terjadi kesalahan dalam hal penyebutan rawi karena adanya rawi-rawi yang mempunyai kemiripan nama sedangkan kualitasnya berbeda dan tidak semua tsiqah.

Cacat hadis ini dapat di ketahui dengan cara kecerdasan seseorang instuisi (ilham), hafalan hadis yang banyak, serta ahli dalam bidang sanad dan matan hadis.


BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Hadis Shahih adalah hadis yang di riwayatkan oleh rawi-rawi yang adil, sempurna ingatannya, sanadnya bersambung-sambung, tidak ber’illat, dan tidak janggal.

Syarat-syarat Hadis Shahih :

  1. Sanadnya bersambung
  2. Keadilan Rawi’
  3. Tidak Terjadi Kejanggalan 
  4. Kedhabitan Rawi’
  5. Terhindar dari ‘illat




DAFTAR PUSTAKA

Majid khon, Abdul, Ulumul Hadis, Cet IV, Jakarta, Amzah, 2010
Fathur Rahman, 1974.”Ikhtisar Musthalahul Hadis”. Bandung : PT Al-Ma’arif

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Pengertian dan Syarat - syarat Hadis Shahih"

  1. Di masa sekarang ini Alloh SWT sedang memberikan banyak cobaan keada hambanya yang beriman. Mungkin menurut saya yang bodoh hanya orang yang berakal lah yang mampu menempuh ujian ini dan mendapat hasil yang baik.

    Saya sangat risih dewasa ini karena banyak sekali bermunculan Hadis-hadis palsu bahkan sampai Nabi palsu. Jika masyarakat awam yang menilai soal ini mungkin pemikiran mereka terbatas dan bisa jadi salah menilai akhirnya sesat.

    Semoga saja ilham-ilham bermunculan di negeri ini supaya terbebas dari Hadis palsu atau Nabi Paslu.

    salam
    BLOG MAS USMAN
    >kursuskomputergratis.com<

    ReplyDelete