Bagaimana Hukumnya Menggunakan Parfum Yang Mengandung Alkohol? - Mencari Pendidikan

Bagaimana Hukumnya Menggunakan Parfum Yang Mengandung Alkohol?

Buya Yahya Menjawab

Hukum parfum beralkohol

Assalamu'alaikum..

Banyak dari kita yang menggunakan parfum, baik disekolah, dikantor, bahkan dimasjid, yang bertujuan untuk menghilangkan bau badan. Parfum ada banyak jenisnya, dan juga bahan - bahan yang digunakan untuk membuat parfum juga banyak jenisnya. Ada yang menggunakan asli dari bahan alam dan ada juga parfum yang terbuat dari bahan kimia, terutama alkohol.

Sekarang pertanyaannya seperti ini, alkohol itu kan haram ya karena memabukkan. Lalu bagaimana sih hukumnya jika kita menggunakan parfum yang mengandung alkohol untuk shalat?

Artikel ini saya rangkum atau re-write dari jawaban ustadz kita, yaitu ustadz buya yahya yang menjawab pertanyaan seperti itu mengenai "Hukum Parfum Berakohol".

Berikut ini jawaban dari Buya yahya yang sudah saya re-write, namun masih tetap pada inti dari jawaban beliau:

Alkohol adalah inti dari khamer, jelas khamer itu diharamkan oleh Allah. Sudah pasti, hukum yang berlaku untuk khamer maka berlaku juga untuk alkhohol, yaitu haram atau tidak boleh dikonsumsi sebagai makanan atau minuman. Walaupun kadar dari makanan atau minuman tersebut hanya mengandung 0%, 0,5% ataupun 1% alkohol,  tetap hukumnya haram.
Namun dari penjalasan diatas mengenai alkohol yang untuk dikonsumsi, bukan sebagai wangi-wangian.

Menurut Beliau, jika alkohol digunakan sebagai wangi-wangian makan masuk kepada masalah najis atau tidaknya khamer dan alkohol dalam penggunaan dipakaian atau dikulit.
Dalam hal ini, ada perbedaan pendapat. Ada yang mengatakan bahwa khamer dan alkohol itu najis, namun ada juga yang berpendapat bahwa khamer dan alkohol itu hanya najis maknawi saja.

Menurut jumhur ulama, menyatakan bahwa khamer dan alkohol itu najis hissin dan maknawiyah atau najis lahir dan batin. Maksudnya adalah, alkohol najisnya seperti najisnya bangkai dan darah. Tidak sah shalatnya seseorang, jika baju, tempat atau badannya terkana alkohol yang tidak disucikan terlebih dahulu.

Menurut sebagian ulama, menyatakan bahwa najisnya khamer hanya secara maknawai saja, atau secara lahir saja. Maksudnya adalah alkohol dan khamer haram hukumnya di konsumsi, namun tidak najis jika dipakai untuk dikulit, pakaian atau tempat. Dan juga, sah shalatnya seseorang yang ditempat, pakaiannya atau kulitnya terkena alkohol. Ulama yang berpendapat seperti ini antara lain adalah Imam Robi'aturroi (seorang mujtahid mutlaq) dan Imam Al-Muzani, yaitu seorang mujtahid yang bermadzhabkan Imam Syafi'i.

Dari penjelasan diatas terdapat perbedaan dari beberapa ulama mengenai Hukum Menggunakan Wangi-wangian Yang Mengandung Alkohol. Buya yahya memberi masukkan kepada kita, sebisa mungkin mengikuti jumhur ulama. Namun jika pada saat mendesak, ada seseorang yang menyemprotkan wangi-wangian tersebut ke badan kita, biarkan saja, untuk menjaga perasaannya.

Jadi, dalam keadaan tertentu kita dapat mengambil pendapat dari Imam Muzani yang berpendapat bahwa penggunakan parfum yang mengandung alkohol itu boleh.

Maaf jika tulisan artikel ini ada yang salah, atau mengandung kata-kata atau kalimat yang menyinggung perasaan pembaca. Mohon koreksinya.
Wassalamu'alaikum..

Sumber artikel: https://web.facebook.com/buyayahya.albahjah/photos/a.225866950799681.65275.191390880913955/1257021427684223/?type=3&theater

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bagaimana Hukumnya Menggunakan Parfum Yang Mengandung Alkohol?"

Post a Comment