Fiqih : HUKUM HUKUM SYAR'I
HUKUM HUKUM SYAR'I
Assalamu'alaikum.
Syar'i adalah firman Allah yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf, baik dalam bentuk iqtidla' ( tuntutan ), takhyir ( pilihan ), wadh'i ( ketentuan yang ditetapkan ). Nahh dari artikel ini nanti saya akan bagikan pertanyaan pertanyaan tentang hukum - hukum syar'i.
Artikel ini masih banyak kekurangannya, jadi jangan sungkan untuk memberi kritik dan saran.
A. HUKUM TAKLIFI
Hukum Taklifi adalah khitab syar'i yang menuntut manusia untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu atau memilih antara berbuat dan meninggalkannya.
Hukum Taklifi dibagi menjadi 5 bentuk yaitu ijab ( wajib ), nadb ( sunnah ), ibahah ( mubah ), karahah ( makruh ) dan tahrim ( haram ).
1. Ijab ( wajib )
Ijab yaitu tuntutan yang ebrsifat untuk melaksanakan sesuatu dan tidak boleh ditinggalkan. Ijab, diilaksanakan mendapat pahala, ditinggalkan mendapat dosa. Ijab sendiri dibagi menjadi 4 bagian, antara lain :
=> Dilihat dari orang yang dibebaninya:
2. Wajib Kifayah, yaitu perbuatan yang apabila sebagian orang telah melaksanakannya maka gugurlah tuntutan terhadap yang lainnya. Contoh: shalat jenazah, mendirikan sekolah, mendirikan rumah sakit, dan mendirikan tempat ibadah.
=> Dilihat dari segi waktu pelaksanaannya:
1. Wajib mutlak, yaitu kewajiban yang tidak ditentukan waktu pelaksanaannya dan dapat dilakukan kapan saja. Contoh: melaksanakan haji bagi yang mampu.
2. Wajib muaqqat, yaitu kewajiban yang ditentukan waktu pelaksanaannya. Contoh: Puasa ramadhan.
=> Dilihat dari segi kuntitasnya:
1. Wajib muhaddad, yaitu kewajiban yang ditentukan batas kadarnya atau jumlahnya. Contoh: shalat lima waktu, zakat harta, kafarat dan puasa ramadhan.
2. Wajib gairu muhaddad, yaitu kewajiban yang tidak ditentukan batas kadarnya. Contoh: memberikan makan orang yang sedang kelaparan
=> Dilihat dari segi kandungan perintahnya:
1. Wajib mu'ayyan, yaitu suatu tuntutan yang objeknya telah ditentukan tanpa ada pilihan lain. Contoh: membayar utang
2. Wajib mukhayyar, yaitu suatu tuntutan yang objeknya dapat dilihat dari alternatif yang ada. Contoh: orang yang terkena kafarat mempunya 3 pilihan, yaitu memberi makan 10 orang miskin, memberi pakaian untuk 10 orang miskin atau memerdekakan hamba sahaya. ( sesuai surat al-Maidah 89 )
2. Nadb ( sunah )
Nadb, yaitu tututan untuk melaksanakan suatu perbuatan yang tidak bersifat memaksa atau bisa dibilang sunah. Dilaksanakan mendapat pahal, tidak dilaksanakan tidak mendapat apa apa. Nadb sendiri dibari menjadi 3, yaitu:
1. Sunah muakadah, yaitu perubuatan - perbuatan yang dilakukan oleh Rasululah. Contoh: salat witir dan shalat 2 rakaat fajar sblm shalat shubuh.
2. Sunah gairu muakadah, yaitu perbuatan - perbuatan yang dilakukan oleh Rasulullah tetapi perbuatan tersebut tidak dilakukan secara rutin.
3. Sunah az-zaidah, yaitu suatu tuntutan untuk mengejakan suatu perbuatan.
3. Ibadaha ( mubah )
Ibah, yaitu tuntutan Allah yang mengandung pilihan antara melakukan atau tidak melakukan. Ibahah, tidak ada kaitannya dengan pahala atau dosa.
4. Karahah ( makruh )
Karahah, yaitu tuntuan untuk meninggalkan suatu perpuatan tetapi sifatnya tidak memaksa. Orang yang meninggalaknnya tidak mendapat hukuman. Ibahah sendiri dibagi menjadi 3, yaitu:
1.Makruh tanzih, yaitu perbuatan yang lebih baik ditinggalkan daripada dilakukan. Contoh: makan dan minum menggunakan tangan kiri.
2. Makruh tahrim, yaitu perubuatan yang dilakukan namun dasar hukumnya tidak pasti. Contoh: memakai cincin emas menurut madzhab Hanafi.
3. Tarkul-aula, yaitu meninggalkan perbuatan - perbuatan yang amat diajurkan. Contoh: meninggalkan shalat witir.
B. HUKUM WADH'I
HUKUM WADH'I, adalah khitab syar'i yang mengandung pengertian bahwa terjadinya sesuatu itu adalah sebagai sebab, syarat atau penghalang dari sesuatu yang lain. HUKUM WADH'I terbagi menjadi 7 macam, yaitu:
1. SEBAB
Sebab, adalah sesuatu yang dapat menyampaikan kepada sesuatu yang lain.
2. SYARAT
Syarat, adalah sesuatu yang menghendaki adanya sesuatu yang lain.
3. MANI'
Mani', adalah sifat yang keberadaannyamenyebabkan tidak ada hukum atau tidak ada sebab. Mani' terbagi menjadi 2, yaitu Mani' al-hukum dan Mani' as-sabab.
1. Mani' al-hukum, yaitu sesuatu yang ditetapkan syari'at sebagai penghalang bagi adanya hukum. Contoh: wanita haid tidak boleh melakukan ibadah shalat.
2. Mani' as-sabab. yaitu sesuatu yang ditetapkan syari'at sebagai penghalang bagi berfungsinya suatu sebab shingga sebab itu tidak lagi mempunyai akibat hukum. Contoh: sampainya harta itu minmal satu nisab, menjadi sebab mengeluarkan zakat harta.
4. SHIHAH
Shihhah, yaitu suatu hukum yang sesuai dengan tuntutan syara' yaitu terpenuhinya sebab. syarat dan tidak ada mani'.
5. BATAL
Batal, yaitu terlepasnya hukum syara' dri ketentuan yang ditetapkan dan tidak ada akibat hukum yang ditimbulkan.
6. 'AZIMAH
Azimah, yaitu hukum-hukum yang disyariatkan Allah kepada seluruh hamba-Nya sejak semula.
7. RUKHSAH
Rukhsah, yaitu hukum syariat yang telah ditetapkan oleh syara' sebagai peringanan beban bagi seorang mukallaf dalam kondisii tertentu.
Mungkin itu saja yang bisa saya rangkum, nanti ada kelanjutannya lagi kok.
Wassalamu'alaikum.
0 Response to "Fiqih : HUKUM HUKUM SYAR'I"
Post a Comment